SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) adalah salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang lahir pada 20 Mei 1960, didirikan oleh Bapak Mayjen TNI (Pur), Dr. H. Suhardiman,SE dengan dukungan para tokoh pergerakan masyarakat dan TNI Angkatan Darat. Pendiri SOKSI adalah Bapak Mayjen TNI (Pur), Dr. H. Suhardiman,SE dan Pendiri Utama SOKSI adalah Bapak Jenderal TNI (Anumerta)  Achmad Yani, Menpangad ketika itu. 

Semula SOKSI lahir sebagai organisasi pekerja/karyawan dengan nama PKPN (Perhimpunan Karyawan Perusahaan Negara) sebagai cikal bakalnya, kemudian dalam Musyawarah Besar I PKPN  pada tahun 1962 berubah nama menjadi SOKSI, sebagai ormas yang menghimpun bebagai fungsi dan profesi, seperti pemuda, pelajar,mahasiswa,wanita,petani, budayawan, dan sebagainya selain berbasis pekerja/buruh/karyawan kantor.

Platform perjuangan SOKSI adalah bagian dari kekuatan yang menjamin tegak utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sejalan dengan itu, SOKSI memiliki Doktrin Karyawanisme (Karya Kekaryaan) sebagai pedoman dan prinsip juang serta pola pikir mengimplementasikan ideologi nasional Pancasila. Dengan doktrin itu, manusia dipandang sebagai manusia karya dimana nilai seseorang bukan diukur dari apa latar belakang horizontalnya (suku,agama,ras) dan bukan juga diukur dari bagaimana latar belakang vertikalnya (tingkat ekonomi/miskin atau kaya), tetapi menilai seseorang itu sebagai manusia karya yang diukur dari bagaimana daya cipta, rasa, karsa, karya kekaryaannya pada 3 (tiga) dimensi secara utuh yaitu dimensi transedental (ketaqwaan kepada Tuhan YME sesuai keyakinan pribadinya), dimensi horizontal (pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara) serta dimensi pribadi (individu) yang ketiganya secara utuh,  seimbang, selaras dan serasi. Konsisten dengan doktrin itu, SOKSI memandang dan meyakini bahwa  perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dengan melaksanakan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila disegala bidang melalui karya kekaryaan yang nyata secara menyeluruh menuju Masyarakat Pancasila atau Masyarakat Karya.

Dalam kaitan kehidupan politik bangsa, sesuai platform dan doktrin perjuangannya, SOKSI adalah salah satu  ormas pendiri Sekber Golkar pada tahun 1964 yang kemudian menjadi Golkar dan sejak tahun 1999 menjadi Partai Golkar. SOKSI bukanlah partai politik, tetapi sebagai ormas pendiri Golkar dan sebagai ormas yang komit berorientasi karya kekaryaan, maka aspirasi politik SOKSI disalurkan melalui Partai Golkar yang platform dan doktrin perjuangannya adalah sama.

Dalam perjalanan sejarah kepemimpinannya, berangkat dari keberadaan Ormas adalah milik warga masyarakat yang menjadi anggotanya, maka SOKSI memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai konstitusi organisasi yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) sebagai pelaksanaan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan anggota SOKSI. Dalam setiap Munas 5 tahunan, ditetapkan program umum dan Ketua Umum dipilih secara  konstitusional dan demokratis oleh peserta Munas. Ketua Umum SOKSI yang pertama adalah Pendiri SOKSI, Bapak Mayjen TNI (Pur), Dr,H.Suhardiman,SE  ( Munas I hingga Munas VI). Ketua Umum SOKSI yang kedua, Bapak Oetojo Oesman,SH (Munas VII). Ketua Umum SOKSI yang ketiga, Bapak Syamsul Muarif,BA (Munas VIII). Ketua Umum SOKSI yang keempat, Bapak Dr.Rusli Zainal,SE.M.P (Munas IX). Ketua Umum yang kelima, Bapak Ir. Ali Wongso Sinaga (Munas X)

Didalam negara kita sebagai negara hukum, Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dengan perubahannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.  Sebagai elemen bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sesuai Undang-Undang tersebut,  kedudukan atau status hukum (legal standing) SOKSI sejak tahun 2016 adalah Ormas berbadan hukum yang disahkan oleh Pemerintah dengan Kepmenkumham RI Nomor :   AHU-0033252. AH. 01. 07.Tahun 2016 dan perubahannya sesuai hasil Munas X SOKSI Tahun 2017, disahkan oleh Pemerintah  dengan Kepmenkumham RI Nomor : AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018. Atas dasar status hukum tersebut, maka SOKSI ini adalah ormas yang legal  berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, (sesuai Pasal 15 ayat 3).

Sesuai kedudukan hukum tersebut, SOKSI ada secara legal di seluruh daerah provinsi, cabang kabupaten/kota, bahkan hingga anak cabang kecamatan dan ranting desa yang sedang dan akan dikonsolidasikan kedepan, khususnya dalam rangka sukses pelaksanaan program SOKSI dibidang pemberdayaan Desa, bidang pertanian dan pembinaan UMKM merupakan kontribusi SOKSI mendukung program Pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional, pasca pandemi covid-19.

Lebih lanjut tentang program SOKSI, ada diberbagai bidang, termasuk bidang Pendidikan seperti “Program Beasiswa 1000 Sarjana” ini, dan akan terus berkembang dengan berbasis pada keterbukaan  akan kreativitas para pengurus disetiap tingkatan bersama-sama para anggota mengimplementasikan Program Umum SOKSI dan mensukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila dibawah  kepemimpinan nasional Presiden Prabowo. 

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA PROVINSI MALUKU

LINK TERKAIT

Copyright © 2025 SOKSI MALUKU | All Right Reserved